Pemerintah menyebutkan nama-nama negara yang dilarang masuk sementara ke Indonesia. Kebijakan tersebut berguna untuk menekan potensi impor kasus Omicron
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Beleid itu diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto pada 4 Januari 2022.
“Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari,” tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 6 Januari 2022.
Ada 14 negara yang dilarang sementara. Negara-negara tersebut, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.
“Keempat negara telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Omicron,” bunyi beleid itu.
Berikutnya, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Delapan negara itu secara geografis berdekatan dengan negara yang memiliki penularan Omicron di tingkat komunitas.
“Serta dua negara dengan wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus yaitu Inggris dan Denmark,” tulis SE Satgas.