spot_img
spot_img

Skandal Perselingkuhan di DPRD Kota Solok: Marwah Legislatif Tercoreng

Indo Seru – Kota Solok kembali diguncang isu panas. Dugaan perselingkuhan seorang anggota DPRD Kota Solok berinisial RH mencuat ke permukaan. Bukan orang lain yang membuka tabir ini, melainkan suaminya sendiri, seorang pengusaha berinisial A, yang dengan wajah penuh amarah dan kecewa menuturkan luka hatinya.

“Sebagai suami saya merasa kecewa luar biasa. Bukan hanya dikhianati istri sendiri, tetapi juga dikhianati oleh orang yang saya kenal sesama politisi,” ungkap A dengan nada getir.

Kabar perselingkuhan RH, politisi Partai Gerindra, kini menjadi topik utama di ruang-ruang publik Kota Solok. Awalnya hanya desas-desus, tetapi kini bergulir seperti bola salju, menyeret nama baik DPRD ke sorotan masyarakat.

Menurut A, RH diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang mantan anggota dewan berinisial Y. Lebih menyakitkan lagi, A mengaku ini bukan kejadian pertama. Ia bahkan masih menyimpan surat pernyataan tertulis dari RH, yang pernah meminta maaf atas kesalahan serupa di masa lalu.

“Sudah terlalu sakit. Tidak akan ada kata maaf kedua kalinya. Surat pernyataan itu akan saya jadikan bukti di Badan Kehormatan,” tegas A.

Gugatan cerai yang mengejutkan

Di tengah badai isu perselingkuhan, RH justru melangkah berlawanan. Melalui kuasa hukumnya, Syaiwat Hamli, yang juga Ketua Partai Gerindra Kota Solok, RH resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Solok.

“Dasar gugatan klien kami adalah hubungan rumah tangga yang tidak lagi harmonis, sering terjadi pertengkaran, sehingga dirasa tidak layak dipertahankan,” jelas Syaiwat.

Langkah ini seakan menjadi tanda bahwa keretakan rumah tangga RH dan A sudah mencapai titik tanpa jalan kembali.

Reaksi Ketua DPRD Kota Solok

Sorotan publik tak hanya tertuju pada rumah tangga RH. Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, menegaskan bahwa kasus ini telah mencoreng nama lembaga legislatif.

“Setiap tindak-tanduk anggota dewan menjadi sorotan masyarakat. Jangan sampai ada kesalahan yang mencoreng nama baik lembaga. Sebagai wakil rakyat, kita harus menjaga norma kehidupan, termasuk keluarga,” ucapnya tegas.

Sebagai langkah awal, RH langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD. Pimpinan fraksi menilai, kasus ini sudah cukup merusak citra lembaga. Kini, BK DPRD diberi waktu tujuh hari sejak Selasa, 16 September untuk memproses laporan A dan memeriksa RH sesuai mekanisme kedewanan.

Isu ini pun sudah menjadi konsumsi publik. Dari warung kopi, kantor, hingga media sosial, nama RH menjadi bahan perbincangan. Namun bagi masyarakat, harapan tetap sama: wakil rakyat harus menjadi teladan, bukan bahan gunjingan.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img