Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan operasi , Seiring dengan ditetapkannya status PPKM Level 3 di wilayah Jakarta dan sekitarnya oleh pemerintah. Kebijakan ini efektif berlaku mulai Sabtu, (12/2).
Penyesuaian layanan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No 61 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi. Transjakarta membatasi kapasitas angkut pelanggan sebesar 70 persen dari kapasitas total.
“Sebelum efektif diberlakukan, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari,” ucap Angelina Betris ,Plt.Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta), dalam keterangan pers nya di jakarta.
“jam operasional layanan tidak mengalami perubahan dan tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 wib dan untuk layanan Angkutan Malam Hari (Amari) beroperasi mulai pukul 21.31 – 22.30 wib,“terang Angelina
“Pelanggan diimbau untuk selalu mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita semua,”imbuhnya.
Untuk masyarakat yang ingi menggunakan layanan ini diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate galte, menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, maupun dokumen lainnya baik yang sudah dicetak maupun softcopy kepada petugas, tetap menjaga jarak, selalu memakai masker serta diimbau untuk tidak melakukan percakapan baik secara langsung maupun melalui sambungan telpon selama berada di area tersebut. (Kim)