spot_img
spot_img

Heboh! Oknum Polisi Iptu LLN Digerebek Selingkuh dengan Istri Rekan Sendiri, Propam Turun Tangan

Indo Seru — Suasana tenang di wilayah Polsek Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tiba-tiba berubah tegang. Jumat, 26 September 2025, pukul 11.16 WIB, penggerebekan dramatis terjadi di sebuah rumah dinas yang lama tak dihuni. Di dalamnya, seorang oknum polisi berpangkat Iptu berinisial LLN, diduga tengah berduaan dengan seorang wanita yang bukan istrinya.

Yang mengejutkan, wanita berinisial RA itu ternyata adalah istri sah seorang polisi berpangkat Aiptu yang juga bertugas di lingkungan Polres Rohul. Kabar ini langsung menyebar cepat, menyisakan gelombang kehebohan dan rasa malu di kalangan internal kepolisian.

Penggerebekan Oleh Rekan Sendiri

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan oleh sesama personel Polri. Mereka mendatangi rumah dinas kosong milik Iptu LLN, tempat dugaan peristiwa itu terjadi. Tidak disebutkan secara rinci bagaimana kronologi masuknya petugas ke lokasi, namun pengamanan terhadap Iptu LLN dilakukan secara langsung oleh rekan-rekan seprofesinya.

Pemandangan itu seolah menggambarkan konflik batin dan kekecewaan mendalam, mengingat pelaku dan korban berada dalam satu institusi yang seharusnya menjunjung tinggi loyalitas dan kehormatan.

Propam Bergerak Cepat, Kasus Diselidiki Internal

Setelah kejadian tersebut, kasus langsung ditangani oleh Seksi Propam Polres Rohul, unit yang memang bertugas menangani pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, dalam keterangannya pada Senin, 29 September 2025, membenarkan kejadian ini dan memastikan proses hukum akan berjalan.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar AKBP Emil.

Selain Propam, pihak Satreskrim Polres Rohul juga turut melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan perselingkuhan tersebut, yang melibatkan anggota Bhayangkari — sebutan bagi istri polisi.

Menjaga Marwah Institusi

AKBP Emil menegaskan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan institusi, termasuk dalam urusan pribadi. Perilaku menyimpang seperti ini, menurutnya, tidak hanya melanggar hukum dan etika, tetapi juga mencoreng nama baik Polri di mata masyarakat.

“Setiap personel Polri wajib menjaga marwah institusi dengan menghindari perbuatan yang melanggar hukum, etika, maupun kode etik profesi,” tegas Emil.

Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota, bahwa kehormatan pribadi dan profesional adalah harga mati yang harus dijaga oleh setiap aparat penegak hukum.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img