Uang Tan Kian Rp40 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Tidak Menerima

Indoseru – Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian yang dikaitkan dengan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung kembali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya, Febrie Adriansyah (FA), tidak menerima uang tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Febri Diansyah di Jakarta pada Jumat, 4 September 2026. Menurutnya, informasi yang berkembang di ruang publik harus dibedakan antara fakta hukum dengan dugaan atau spekulasi yang belum terbukti.

Febri meminta seluruh dugaan mengenai aliran dana Rp40 miliar diuji secara terbuka dalam persidangan. Melalui proses hukum, dapat diketahui apakah benar terdapat pemberian uang, siapa yang memberikan, serta kepada siapa dana tersebut ditujukan.

Menurut penjelasan Febri, munculnya informasi bahwa Febrie Adriansyah menerima uang Rp40 miliar diduga berasal dari pemahaman yang tidak utuh terhadap pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan. Ia menyebut hanya sebagian informasi yang dikutip sehingga menimbulkan kesimpulan yang berbeda.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Febri, Tan Kian menjelaskan bahwa uang Rp40 miliar diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Nama Febrie Adriansyah, menurutnya, tidak pernah disebut secara eksplisit sebagai penerima dana tersebut.

Febri juga mengungkap adanya informasi awal dari seseorang bernama Lucy. Menurut penjelasan dalam perkara, Lucy menyampaikan kepada Tan Kian bahwa terdapat perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuatnya menjadi tersangka apabila tidak diurus.

Setelah informasi itu muncul, terjadi komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Berdasarkan keterangan dalam BAP, uang kemudian diserahkan kepada Ferry. Namun, menurut Febri, tidak ada pernyataan dari Ferry yang menyebut dana tersebut akan diberikan kepada Febrie Adriansyah.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa dalam BAP, Tan Kian hanya menggunakan kalimat dugaan dengan menyebut uang tersebut “bisa saja” ditujukan kepada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung. Pernyataan itu, menurutnya, merupakan pendapat pribadi Tan Kian dan bukan keterangan yang menyebut penerima secara pasti.

Karena itu, Febri menegaskan bahwa tidak terdapat pernyataan eksplisit dalam BAP yang menyebut Rp40 miliar tersebut diberikan kepada Febrie Adriansyah. Ia juga menyatakan belum diketahui apakah dana yang diterima Ferry Hongkiriwang digunakan sendiri, disimpan, atau disalurkan kepada pihak lain.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Jika terdapat perbedaan keterangan atau bukti dalam penanganan perkara, seluruhnya menjadi kewenangan penyidik untuk menelusuri dan membuktikannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img