Indoseru – Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid belum tampil di hadapan publik setelah sejumlah orang dekatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Nusron Wahid tercatat dua hari berturut-turut tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pada Selasa, 15 September 2026, Nusron tidak hadir dalam rapat yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Nusron Wahid saat itu diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah gubernur hadir secara langsung.
Sehari kemudian, Rabu, 16 September 2026, Nusron kembali tidak hadir. Kali ini rapat membahas penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2027 hasil pembahasan Badan Anggaran DPR.
Ossy kembali mewakili Nusron Wahid.
Ossy Sebut Nusron Wahid Punya Agenda Lain
Ossy mengatakan kehadirannya dalam rapat DPR merupakan penugasan dari Nusron Wahid.
Ia menyebut Nusron memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan. Namun, Ossy tidak menjelaskan agenda tersebut.
“Tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri, ya, mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan,” ujar Ossy.
Menurut Ossy, Nusron memiliki sejumlah penugasan dan kegiatan yang sudah masuk dalam jadwal.
“Artinya, beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal,” katanya.
Ossy juga mengaku tidak mengetahui apakah Nusron sedang berada di Jakarta atau di daerah lain.
Ia membantah kabar yang menyebut Nusron sedang sakit. Menurut Ossy, komunikasi dengan Nusron tetap berlangsung setiap hari.
“Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya masih dipimpin oleh beliau,” tuturnya.
KPK Tangkap 17 hingga 19 Orang
KPK melakukan OTT di lingkungan Badan Pertanahan Nasional pada Senin, 14 September 2026.
Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan ATR/BPN, pihak swasta, serta orang-orang yang disebut dekat dengan Nusron Wahid.
Dalam salah satu keterangan, jumlah orang yang diamankan disebut mencapai 17 orang. Dalam uraian kronologi perkara, KPK menyebut tim penyidik mengamankan 19 orang.
Mereka termasuk Direktur Jenderal Penataan Agraria dan Tata Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, sejumlah Kepala Kantor Pertanahan, pihak swasta dari PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK kemudian menetapkan empat orang dekat Nusron sebagai tersangka dan menahannya.
Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK Dalami Keterlibatan Nusron
KPK menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam perkara tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron Wahid sudah muncul dalam pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait perkara.
“Terkait soal NW, Nusron Wahid, sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka.
Penyidik masih menelusuri keterangan saksi dan bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Uang Rp100 Miliar Disebut Berkaitan dengan Nusron
Kasus ini juga berkembang setelah KPK menemukan uang dalam jumlah besar.
Internal KPK menyebut hasil pemeriksaan terhadap Gus A menunjukkan uang dalam sekitar 20 koper dan tas dengan nilai sekitar Rp100 miliar diduga berkaitan dengan Nusron Wahid.
“Uang-uang 20 koper di rumah Gus A diakui milik Nusron,” kata sumber internal KPK.
Namun, penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran dana tersebut.
KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disebut berkaitan dengan pembiayaan kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia.
Taufik belum memastikan apakah uang tersebut benar digunakan untuk kegiatan muktamar.
Ia mengatakan informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Apakah benar ada penyampaian informasi atau keterangan yang disampaikan terkait dengan kegiatan muktamar begitu ya, salah satu organisasi di Indonesia. Kami belum bisa sampaikan,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, penyidik juga masih mencari kepastian mengenai penggunaan uang tersebut.
KPK memilih tidak membuka seluruh materi perkara karena proses penyidikan masih berjalan.
Taufik mengatakan pengungkapan informasi terlalu dini dapat memberikan celah bagi pihak tertentu untuk mengondisikan barang bukti atau keterangan.
Karena itu, KPK meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan.
“Tolong dipahami bahwa kita tunggu proses update penyidikan ke depan. Apakah uang-uang itu dipakai atau seperti apa, apakah sudah dikumpulkan sudah lama, itu menjadi materi penyidikan yang akan didalami oleh tim penyidik nanti,” katanya.
Kasus Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah karena terdapat sengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang disebut memiliki SHM atas tanah tersebut.
Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi.
Para ahli waris selanjutnya mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon. Gugatan di PTUN Bandung kemudian dicabut.
Dalam perkembangan perkara, terjadi komunikasi antara Yaser sebagai perantara pihak Summarecon dengan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.
Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu komunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Fee Rp2 Miliar Diduga Diminta
Pada awal Agustus 2026, muncul informasi mengenai permintaan uang untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
KPK menduga Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”, yang diduga merujuk pada Rp2 miliar.
Pihak Summarecon kemudian hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Alasannya, diduga masih terdapat pihak lain yang akan menerima “fee broker” dalam proses tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang berkaitan dengan pihak Summarecon.
KPK Temukan Dugaan Aliran Dana Lain
Penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.
Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.
Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif.
Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif.
KPK masih mendalami asal-usul dan peruntukan uang tersebut, termasuk kemungkinan alirannya kepada pihak lain.
Istana Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
Pemerintah menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut diserahkan kepada KPK.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum.
“Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Dengan demikian, penyidikan KPK masih menjadi dasar untuk menentukan perkembangan perkara tersebut.
KPK masih menelusuri dugaan suap pengurusan HGB, penerimaan gratifikasi, asal-usul uang dalam jumlah besar, serta dugaan keterkaitan Nusron Wahid dengan perkara yang menyeret empat orang dekatnya sebagai tersangka.


