Indoseru – KDMP atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kembali menjadi perhatian setelah ekonom internasional Lili Yan Ing meminta program tersebut dihentikan. Menurutnya, desain sistem dan skema pembiayaan KDMP dinilai memiliki risiko besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah diketahui menyiapkan anggaran sebesar Rp240 triliun untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pembiayaan tersebut direncanakan berasal dari APBN dan dilakukan secara bertahap selama enam tahun.
Besarnya nilai anggaran ini mendapat perhatian dari Lili Yan Ing yang saat ini menjabat sebagai Secretary General International Economic Association (IEA). Ia mempertanyakan skema penjaminan yang disiapkan pemerintah, terutama terkait pihak yang akan menanggung risiko apabila terjadi masalah dalam pelaksanaan program.
Pernyataan tersebut disampaikan Lili dalam diskusi bertajuk “Menguji Strategi MKDD?: MBG, Koperasi Merah Putih, Desentralisasi Fiskal & Danantara” yang diselenggarakan oleh ISEI Jakarta secara daring pada Kamis, 17 September 2026.
Menurut Lili, desain sistem KDMP sejak awal sudah bermasalah sehingga program tersebut sebaiknya dihentikan.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penjaminan anggaran yang mencapai Rp240 triliun. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kondisi yang mengganggu jalannya program, termasuk risiko bencana atau kendala lain yang menyebabkan target tidak tercapai.
Risiko APBN menjadi perhatian utama dalam pandangan Lili. Ia menilai pemerintah harus berhati-hati agar alokasi dana untuk satu program tidak mengurangi kemampuan negara dalam membiayai kebutuhan lain.
Lili menilai APBN memiliki banyak tanggung jawab pembiayaan sehingga penggunaan anggaran dalam jumlah besar untuk satu program perlu dipertimbangkan secara matang. Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan misalokasi anggaran.
Menurut Lili, pemerintah seharusnya lebih fokus memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah tumbuh dan berjalan secara mandiri di masyarakat.
Ia menilai peran pemerintah sangat penting dalam memberikan dukungan, pemberdayaan, serta penguatan kepada pelaku UMKM yang sudah ada agar mampu berkembang lebih besar.
Lili juga mengingatkan bahwa pembentukan badan usaha baru jangan sampai justru menimbulkan tekanan terhadap UMKM yang selama ini telah menjalankan aktivitas ekonomi secara mandiri.
Dalam pandangannya, kebijakan ekonomi seharusnya diarahkan untuk memperkuat pelaku usaha yang sudah tumbuh di masyarakat, bukan menciptakan struktur baru yang berpotensi bersaing atau menghimpit usaha yang telah berjalan.
Perdebatan mengenai KDMP pun kini tidak hanya menyangkut besarnya anggaran Rp240 triliun, tetapi juga menyentuh aspek desain program, pengelolaan risiko, ketahanan APBN, serta dampaknya terhadap keberlangsungan UMKM di Indonesia.


