Indoseru – Nusron Wahid menghadapi ketidakpastian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang. Penyidik juga mengamankan 20 koper dan tas berisi uang sekitar Rp100 miliar. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat tersangka disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan keterkaitan Nusron masih didalami penyidik.
“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa empat dari delapan tersangka dalam perkara dugaan suap HGB diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Pernyataan itu disampaikan Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026).
Keempat orang tersebut terdiri dari pihak swasta dan politikus. Fahd El Fouz disebut berperan sebagai penampung akhir. Arif Sugiyanto disebut berperan sebagai pengepul.
Dua tersangka lainnya adalah Erwin dan Muhammad Fakhry yang berasal dari pihak swasta.
KPK masih menelusuri hubungan keempat tersangka dengan dugaan praktik suap pengurusan HGB. Penyidik juga mendalami aliran uang yang ditemukan dalam OTT.
Uang Rp106,3 Miliar Dikaitkan dengan Nusron
Dalam proses penyidikan, muncul keterangan mengenai uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto di kawasan Cibubur.
Berdasarkan keterangan yang disebut dalam bahan kasus tersebut, Arif mengaku kepada penyidik bahwa uang yang disimpan dalam 20 koper itu merupakan milik Nusron Wahid.
Sumber internal KPK juga menyebut hasil pemeriksaan terhadap Arif mengarah pada dugaan keterkaitan uang tersebut dengan Nusron.
Namun, KPK menegaskan temuan uang dan keterangan para tersangka masih dalam proses pendalaman. Penyidik masih harus menelusuri aliran dana dan memastikan hubungan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Sampai tahap ini, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka.
Guntur Romli Pertanyakan Keterlibatan Nusron
Politisi Mohamad Guntur Romli mempertanyakan dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus tersebut.
Guntur menilai keterangan mengenai empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron serta pengakuan terkait uang Rp106,3 miliar perlu didalami KPK.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan keterlibatan Nusron dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB.
Pernyataan tersebut disampaikan Guntur melalui akun X pribadinya pada Rabu (16/9/2026).
Guntur juga mempertanyakan apakah uang dalam jumlah besar tersebut berkaitan dengan proses di tingkat kementerian atau pejabat yang lebih tinggi.
Pernyataan Guntur merupakan pandangan dan kecurigaan politikus. KPK sendiri masih melakukan penyidikan untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Nusron Dua Hari Absen dari Rapat DPR
Di tengah proses hukum yang berjalan, Nusron Wahid tidak hadir dalam dua rapat bersama Komisi II DPR.
Nusron absen pada rapat Selasa (15/9/2026) yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset BUMD.
Saat itu, Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah gubernur hadir dalam rapat tersebut.
Sehari kemudian, Nusron kembali tidak hadir dalam rapat penetapan dan penyesuaian RKA K/L Tahun 2027 hasil pembahasan Badan Anggaran DPR.
Ossy kembali mewakili Nusron.
Ossy mengatakan kehadirannya merupakan penugasan dari Nusron. Ia menyebut Nusron memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.
“Artinya, beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal,” ujar Ossy.
Ossy juga mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah Nusron berada di Jakarta atau di daerah lain.
Ia membantah kabar bahwa Nusron sedang sakit. Menurut Ossy, komunikasi dengan Nusron tetap berlangsung setiap hari karena kementerian tersebut masih dipimpin olehnya.
KPK Berpeluang Memanggil Nusron
KPK menyatakan dugaan keterkaitan Nusron Wahid masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Dengan demikian, keterangan mengenai uang Rp106,3 miliar dan hubungan empat tersangka dengan Nusron belum menjadi kesimpulan hukum terhadap Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Penyidik perlu memeriksa berbagai keterangan dan bukti untuk memastikan siapa yang mengetahui, menerima, atau terlibat dalam dugaan aliran dana tersebut.
KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil Nusron dalam proses penyidikan lanjutan untuk meminta keterangan terkait perkara tersebut.
Nasib Jabatan Nusron Bergantung pada Proses Hukum dan Sikap Presiden
Nasib jabatan Nusron Wahid juga menjadi perhatian karena ia merupakan Menteri ATR/Kepala BPN sekaligus kader senior Partai Golkar.
Secara politik, keputusan untuk mempertahankan atau mengganti menteri berada pada kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Istana menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo menyerahkan persoalan hukum kepada aparat penegak hukum.
“Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum KPK berjalan tanpa campur tangan Presiden.
Untuk saat ini, status hukum Nusron Wahid masih berbeda dengan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK masih mendalami dugaan keterkaitannya. Keputusan lebih lanjut mengenai perkara ini akan bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan penyidik.
Sementara itu, posisi Nusron sebagai Menteri ATR/Kepala BPN tetap menjadi perhatian publik setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB.


