e-KTP Digital, Bagaimana Jika Tak Punya HP?

Must Read

e-KTP digital saat ini sedang diuji cobakan di 50 kabupaten/kota di Indonesia oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu syarat pembuatan e-KTP digital yang disampaikan oleh Kementrian Dalam Negri adalah masyarakat sudah mempunyai kepemilikan handphone. Lantas bagaimana jika masyarakat atau warga tidak mempunyai ponsel?

Agar dapat memiliki e-KTP Digital ataupun identitas digital ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya seseorang harus memiliki perangkat handphone atau smartphone. Selain itu, di daerah tersebut juga sudah harus memiliki jaringan internet yang lancar dan tentu saja masyarakatnya harus mampu dan bisa serta biasa menggunakan teknologi.

Walaupun demikian, disebutkan bahwa warga yang tak punya perangkat ponsel jangan khawatir karena mereka tetap akan dilayani untuk membuat e-KTP. Nantinya e-KTP warga yang tak memiliki ponsel atau belum ada jaringan internet di wilayahnya dicetak secara fisik dan bukan e-KTP Digital

“Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” kata Zudan dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya, Jumat (7/1/2022).

Zudan menegaskan Dukcapil tetap memberikan pelayanan bagi penduduk yang belum memiliki handphone atau penduduk yang di daerahnya tidak memiliki jaringan internet yang memadai.

“Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” kata Zudan. Adapun penerapan e-KTP digital akan dilakukan secara bertahap.

Dukcapil menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Adapun tata cara penerapan identitas digital, sebagai berikut:

e-KTP Digital atau Identitas Digital Kependudukan merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai Penduduk, dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi

Adapun menu yang terdapat di aplikasi identitas digital, yaitu data keluarga atau Kartu Keluarga (KK), dokumen kependudukan seperti KTP digital dan dokumen lainnya hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan, BKN. Selain itu di aplikasi tersebut juga bisa menampilkan QR code identitas digital, biodata, dan histori aktivitas yang telah dilakukan.

“e-KTP Digital ataupun Identitas digital ini bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien,” ujarnya.

Sumber : DetikNews

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest News

Xiaomi YU7 Resmi Masuk ke Pasar China, Harganya Wow Banget!!

Xiaomi YU7 dijual Xiaomi Global yang resmi memulai penjualan SUV pertamanya di China dengan harga mulai dari 253,500 RMB...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -