Perkumpulan Telapak selaku lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pelestarian lingkungan telah melakukan kunjungan lapangan dan kajian dampak sosial dan lingkungan pada kawasan hutan yang dibebani izin pengusahaan hutan di Provinsi kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Perkumpulan Telapak melakukan Kajian dampak sosial dan lingkungan tersebut pada konsesi PT TMK (Telaga Mas Kalimantan) di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dan PT TCG (Trisetia Cita Graha) di Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah – dua perusahaan HPH dibawah bendera Grup Indika Energi.
Perkumpulan Telapak mendapatkan temuan bahwa PT TMK dan PT TCG di konsesi seluas 20 ribu hektar telah terhadi konflik dengan masyarkat desa sekitar. Seperti konflik tata batas, konflik pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, konflik perburuan satwa, dan konflik hak kelola lahan.
Perkumpulan Telapak pun melakukan upaya meredam konflik. yaitu dengan melakukan pemetaan wilayah dan potensi desa serta penguatan kapasitas masyarakat desa dalam mengelola potensi desa.
Juga menaikkan posisi tawar masyarakat terhadap perusahaan, mendorong lahirnya kemitraan, higga memastikan tidak terjadinya pengusiran dan tindak represif perusahaan terhadap masyarakat.
Pada bulan September 2023, perkumpulan Telapak juga melakukan kajian dampak sosial dan lingkungan atas operasional pertambangan yang dilakukan oleh PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk, yang merupakan afiliasi dari Grup Harita Nickel di Pulau Obi Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Kunjungan dan kajian tersebut adalah inisiatif dan upaya Perkumpulan Telapak dalam memastikan keberlanjutan dan kepatuhan serta kepatutan pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial disektor kehutanan dan pertambangan serta hilirisasi nikel.
Total luas konsesi yang dikelola oleh dua perusahaan dibawah bendera Indika Energi ini sekitar 200.000 hektar. Pelaksanaan kajian pada dua perusahaan yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK – HA), didasari atas adanya informasi yang diterima oleh Perkumpulan Telapak bahwa kedua perusahaan tersebut berkonflik dengan masyarakat desa di sekitar wilayah konsesi
Dalam kajian dimana tim melakukan wawancara dan dokumentasi langsung ke PT TBP, Perkumpulan Telapak tidak menemukan adanya proses pembuangan limbah tailing ke laut dan pencemaran sumber air yang digunakan masyarakat.
Menurut pengamatan telapak, pada areal reklamasi bekas lahan yang dilakukan PT TBP, perlu diperkaya jenis tanaman konservasi dan tanaman bernilai ekonomi. Perusahaan juga telah melakukan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, seperti pembangunan rumah produksi tahu di Desa Soligi, pengembangan pertanian padi sawah, holtikultura, dan tanaman buah di Desa Buton dan Desa Baru.
Bentuk tanggung jawab sosial lainnya, dengan memberikan bantuan fasilitas desa seperti kantor desa, polindes, penerangan listrik, membangun rumah ibadah di desa-desa lingkar tambang.
Bantuan fasilitas sekolah dan guru bagi sekolah dasar, beasiswa berprestasi sampai jenjang perguruan tinggi. Menurut informasi masyarakat, perusahaan sudah membangun gedung kantor camat Kecamatan Obi, memberikan kapal ambulan dan mesin disel untuk pembangkit listrik di Kecamatan Obi.
Selain itu, untuk melihat dan menilai dampak pemulihan kondisi dan kualitas lingkungan pasca proses revegetasi, Perusahaan harus melakukan pemantauan jenis satwa khususnya serangga dan burung yang kembali datang di sekitar kawasan yang telah ditanami.
Sebagai penutup, Perkumpulan Telapak berharap kajian sosial ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan-perusahaan nikel di Indonesia, serta mendorong mereka untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan masyarakat.