spot_img
spot_img

Tragedi Pacet: Janji Liburan Berujung Mutilasi, 37 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Pelaku

Indo Seru – Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi sadis terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) dengan tersangka Alvi Maulana (24). Rekonstruksi yang berlangsung di sebuah indekos kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Rabu (17/9/2025) itu menyisakan keharuan sekaligus mengungkap fakta baru yang memilukan.

Alvi, alumnus Universitas Trunojoyo Madura, mengaku sempat berjanji akan mengajak Tiara berlibur ke kawasan Pacet, Mojokerto. Janji itu ia lontarkan sekitar tiga minggu sebelum insiden berdarah terjadi. Bahkan, ia berniat mengajak adiknya ikut serta.

Namun, janji manis tersebut berubah menjadi tragedi. Alih-alih membawa Tiara menikmati dinginnya udara Pacet, Alvi justru tega menghabisi nyawa perempuan yang sudah empat tahun menjadi kekasihnya. Potongan tubuh Tiara justru ditemukan berserakan di kawasan Pacet pada Sabtu (6/9/2025).

37 Adegan Rekonstruksi

Dalam rekonstruksi yang memeragakan 37 adegan itu, Alvi memperlihatkan bagaimana awal mula ia menjemput adiknya di Bandara Juanda, hingga akhirnya mendatangi kamar kos Tiara.

Pada adegan keempat, saat korban membuka pintu kamar, Alvi mengaku sempat mendengar umpatan kasar dari mulut Tiara. Ucapan itu membuat emosinya meledak. “Dia bilang ‘nggak tahu malu’. Terus kemudian ke atas,” ungkap Alvi saat rekonstruksi dengan tangan diborgol, seragam tahanan jingga, dan rambut digunduli.

Puncak emosi Alvi Maulana terjadi pada Minggu dini hari (31/8/2025). Setelah terkunci hampir satu jam di depan kos, ia akhirnya berhasil masuk. Tanpa pikir panjang, ia langsung menusuk leher kanan Tiara hingga tewas di tempat.

Tak berhenti di situ, Tiara Angelina Saraswati kemudian menyeret jasad kekasihnya ke kamar mandi. Di sana, ia memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Kepala korban disembunyikan di balik lemari, sementara potongan tubuh lain dibuang ke Pacet Mojokerto.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di Pacet pada 6 September. Alvi Maulana akhirnya ditangkap sehari kemudian, Minggu (7/9) dini hari.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menegaskan bahwa Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman maksimal menanti: penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kisah ini bukan hanya soal kematian, tetapi juga tentang hancurnya sebuah hubungan panjang karena amarah, tekanan ekonomi, dan kata-kata yang tak terjaga. Tiara mungkin hanya berharap kehangatan dari pasangannya, sementara Alvi merasa terbebani oleh tuntutan yang terus datang. Sayang, jalan yang ditempuh keduanya berakhir dengan darah dan kepedihan.

Tragedi Pacet ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tak terkendali bisa merenggut segalanya—cinta, masa depan, dan bahkan nyawa orang yang paling dekat.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img